VISI nya adalah Terwujudnya Layanan Informasi yang Akurat. MISI nya adalah:
Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi; Mengembangkan Sistem Layanan Informasi; Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi.

PPID mempunyai MOTTO “Melayani Informasi Setulus Hati”

Tugas dan Wewenang PPID Kabupaten Tegal
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik; Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang nya adalah Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya; Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Top 10 Pilihan Jurusan Kuliah 2021
JURUSAN
IPA
JURUSAN
IPS
JURUSAN
BAHASA
JURUSAN
SMK
JURUSAN
MADRASAH
JURUSAN
TEKNIK
JURUSAN
KESEHATAN
JURUSAN
BISNIS
JURUSAN
MANAJEMEN
KISI KISI
UTBK 2021