Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman,Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) terbentuk atas dasar Peraturan Bupati Tegal nomor 71 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang yaitu :

Bidang Tata Perumahan dan Permukiman, menangani antara lain ; Perumahan-perumahan dan permukiman yang tidak belu mendapatkan akses air bersih. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sesuai dengan program pemerintahan pusat nomor 100/0100 yang membahas RTLH dengan adanya program pemerintah pusat tersebut tentunya seperti permukiman kumuh harus segera ditangani dan dituntaskan; Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau; Penerangan Jalan Ruang Terbuka Hijau; Bidang Bangunan Gedung menangani : Kegiatan pembangunan gedung-gedung pemerintahan daerah/milik negara yang dianggarkan oleh APBD
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, menangani : Mengatur tata ruang dan pada bidang pertanahan menangani sertifikat tanah bagi tanah-tanah milik pemerintah daerah, contohnya tanah pada bangunan sekolahan, gedung-gedung puskesmas, rumah sakit, perkantoran dsb yang belum memiliki sertifikat pertanahan maka akan ditangani serta diproses.
Visi
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tegal yang mandiri, unggul, berbudaya, religius dan sejahtera.
Misi
Untuk mewujudkan visi daerah Kabupaten Tegal di masa depan seperti diatas, ditetapkan misi sebagai berikut : Mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat. Mewujudka kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi kerakyatan yang difokuskan pada sektor perdagangan, industri dan pertanian. Mewujudkan kehidupan paseduluran atau persaudaraan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Mengembangkan seni budaya dan pengetahuan tradisional. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat.
AKM 2021
AKM
Level 1
AKM
Level 2
AKM
Level 3
AKM
Level 4
AKM
Level 5
AKM
Level 6